Pemkot Kendari Siapkan Perda Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan langkah konkret untuk menekan potensi penyimpangan perilaku seksual di tengah masyarakat melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menyebut regulasi tersebut menjadi instrumen penting agar upaya pencegahan berjalan terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah daerah memikul tanggung jawab dalam menjaga ketahanan sosial sekaligus moral masyarakat melalui kebijakan yang sistematis.
Ia menjelaskan, penanganan isu penyimpangan perilaku seksual, termasuk fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), tidak cukup dilakukan lewat pengawasan semata. Pendekatan yang ditempuh harus menyeluruh, mencakup edukasi publik, pembinaan, hingga pendampingan yang sesuai kebutuhan.
“Pemkot Kendari mendukung langkah pencegahan dengan pola penanganan yang meliputi upaya preventif, pembinaan, serta rehabilitasi. Untuk itu, diperlukan Perda sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” kata Amir dikutip dari Laman Pemkot Kendari, Kamis (30/4/2026).
Pemkot Kendari menempatkan pencegahan sebagai strategi utama. Implementasinya akan dilakukan melalui sosialisasi langsung ke masyarakat, penguatan peran keluarga, serta pendidikan karakter bagi generasi muda. Selain itu, kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat juga menjadi bagian dari skema tersebut.
Di sisi lain, pemerintah turut menyiapkan mekanisme pembinaan dan rehabilitasi bagi individu yang membutuhkan dukungan sosial maupun psikologis. Pendekatan ini diarahkan agar penanganan berjalan lebih manusiawi tanpa memicu stigma sosial.
Dengan percepatan pembentukan Perda, Pemkot Kendari menargetkan seluruh program pencegahan, pembinaan, dan perlindungan sosial dapat berjalan terpadu guna menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif.





