Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah (H) atau 2022 Masehi (M).

Hal itu ditetapkan melalui rapat yang digelar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendari, serta para Koordinator PHBI se-Kota Kendari, Jumat (8/4/2022).

Besaran zakat tersebut bervariasi berdasarkan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seperti beras, jagung, ubi, dan sagu. Untuk memudahkan pembayaran, maka dikonversi takaran 3,5 liter beras dengan nominal uang yang sebanding.

Berikut besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M:

  1. Beras kualitas terbaik atau premium pandan wangi dan sejenisnya sebesar Rp37 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
  2. Beras kepala dan sejenisnya sebesar Rp33 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
  3. Beras ciliwung sebesar Rp30 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
  4. Beras dolog sebesar Rp27 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
  5. Sagu/jagung/ubi sebesar Rp20 ribu atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara untuk infak Rp20 ribu per Kepala Keluarga (KK) disetor ke Kantor Baznas Kota Kendari, 5% untuk Amil Zakat.

Baca Juga:  Simak Update Harga Wahana Bermain di Anjungan Teluk Kendari

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkot Kendari, Hendra Jaya mengatakan, proses penyaluran zakat fitrah melalui kelurahan masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

“Penyaluran zakat fitrah dan zakat mal dilaporkan langsung ke Baznas Kota Kendari melalui kelurahan atau kecamatan masing-masing,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten