Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemkot Kendari Tetapkan Lebih Cepat, Ini Besaran Zakat Fitrah 2021

Pemkot Kendari Tetapkan Lebih Cepat, Ini Besaran Zakat Fitrah 2021
Ilustrasi beras. Foto: Pixabay.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkot Kendari bersama Baznas, MUI, Kemenag, dan beberapa perwakilan tokoh agama.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Zainal Mustamin, mengatakan penetapan besaran zakat fitrah tahun 2021 dilakukan lebih cepat dibanding tahun lalu.

“Penetapan ini lebih awal dari tahun sebelumnya, sehingga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih awal mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal di bulan suci Ramadan ini, dan hal ini juga agar pendistribusian dapat dilakukan lebih awal dan tepat sasaran, sehingga tidak ada zakat yang menumpuk di hari terakhir bulan Ramadan,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Abdul Rauf.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Abdul Rauf. Foto: Istimewa. (15/4/2021).

Sementara itu Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf menjelaskan, besarnya zakat fitrah yakni 3,5 liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok. Sedangkan bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

“Bagi yang mengonsumsi beras kepala ditetapkan sebesar Rp35 ribu per orang, beras ciliwung sebesar Rp32 ribu per orang, dan jenis beras dolog Rp30 ribu per orang. Kemudian, bagi yang mengonsumsi sagu, jagung, dan ubi sebagai makanan pokok sebesar Rp20 ribu per orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditebas saat Gali Kubur di Poleang Utara Bombana

Dia juga menambahkan, pengumpulan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan koordinasi pihak kelurahan. Sementara terkait pendistribusian zakat dilakukan oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan, dan akan distribusikan kepada pihak yang membutuhkan.

“Pengumpulan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan, dan untuk distribusinya dilakukan langsung oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima di kelurahan masing-masing,” tambahnya.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat membayar zakatnya sesegera mungkin agar dapat dilakukan pendistribusian secepat mungkin.

“Alangkah indahnya, kalau lebih cepat lebih baik untuk pembayaran zakatnya, dan kita juga dapat melakukan pendistribusian zakatnya dengan cepat,” pungkasnya.

Laporan: Yusrin

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten