Pemprov Sultra Bakal Bentuk Tim Terpadu soal Masalah Lahan P2ID di Kecamatan Kadia
Kendari – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera membentuk tim terpadu untuk menertibkan kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Rencana pembentukan tim terpadu tersebut sebagai reaksi atas masalah dugaan penyerobotan lahan di kawasan P2ID. Tim terpadu akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (16/2/2023).
“Saya sudah pernah usul kepada Pak Nur Alam (Gubernur Sultra kala itu) untuk menempatkan Satpol PP yang masih bujang untuk tinggal di sana (P2ID) kita buatkan barak-barak, untuk menjaga aset itu,” ungkap Wagub Sultra.
Wagub meminta dalam proses penertiban P2ID, Pemprov Sultra harus bersinergi dengan Pemkot Kendari dan Forkopimda agar persoalan yang sudah puluhan tahun ini bisa tuntas. Apalagi Pemprov Sultra sudah memiliki hak terhadap lahan P2ID seluas 35 hektare.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang ikut dalam rapat, mengusulkan agar Pemprov Sultra harus segera melengkapi persyaratan teknis sehingga sertifikat atas nama Pemprov Sultra bisa dibuat.
“Terkait dengan status kawasan, dalam RTRW Kota Kendari untuk sepanjang Jalan Wayong sampai pasar itu kawasan perdagangan dan jasa sedangkan kawasan P2ID sendiri adalah kawasan pariwisata,” jelasnya.
Pj. Wali Kota Kendari menegaskan, Pemkot Kendari siap mendukung Pemprov Sultra untuk menertibkan kawasan P2ID, sehingga kawasan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi dalam kawasan itu terdapat Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sultra.