Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemprov Sultra Raih WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemprov Sultra Raih WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Haerul Saleh dalam menyerahkan laporan keuangan Pemprov Sultra tahun 2021 kepada Gubernur Sultra dan ketua DPRD Sultra. Foto: Biro ADPIM Pemprov Sultra. (24/5/2022).

Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021.

Perolehan opini WTP atas laporan tersebut adalah untuk yang kesembilan kali secara berturut-turut. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh kepada Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sultra, Ali Mazi, Selasa (24/5/2022).

Haerul Saleh menyatakan bahwa, LHP atas LKPD Tahun 2021 merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 yang memuat Opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP Kinerja atas Penanggulangan Kemiskinan.

Gubernur Sultra, Ali Mazi menerima laporan keuangan dari perwakilan BPK RI, Haerul Saleh.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menerima laporan keuangan dari perwakilan BPK RI, Haerul Saleh. Foto: Biro ADPIM Pemprov Sultra. (24/5/2022).

 “Jadi ini bukan hadiah, ini bukan pemberian, ini adalah pendapat profesional oleh pemeriksa kita yang kemudian menyimpulkan bahwa Pemprov Sultra memang berhak menerima WTP,” kata Haerul Saleh dalam siaran pers Pemprov Sultra.

Haerul Saleh juga berpesan agar raihan ini terus dipertahankan. Pihaknya pun memberikan rekomendasi atau catatan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sultra di Tahun 2021.

Pertama yaitu terkait pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas pemerintah sebesar Rp4,83 miliar.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit ke Poktan Poasia

“Yang kedua yaitu pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Provinsi Sultra belum sesuai ketentuan, di mana terdapat keterlambatan dalam penetapan dan penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah dari Pemprov Sultra,” jelasnya.

Sedangkan yang ketiga yaitu pengelolaan Kewajiban Jangka Pendek Lainnya kurang memadai, di mana Pemprov Sultra belum optimal dalam menyelesaikan utang sebesar Rp23,85 miliar, yang mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan.

“Untuk yang keempat yaitu, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum tertib,” sebutnya.

Sementara itu Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku bersyukur dengan capaian tersebut. Ia pun menyadari bahwa proses pemeriksaan LKPD tersebut, sangat melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima, namun tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, dengan berbagai tantangan dan keterbatasannya itu, kami dapat menyelesaikan LKPD Tahun 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Gubernur Ali Mazi.

Penyusunan laporan tersebut, lanjut Ali Mazi, merupakan proses yang amat menantang dan melelahkan yang disebabkan oleh berbagai hal, di antarannya adalah dimulainya penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menggunakan SIMDA dari BPKP.

Baca Juga:  Pulang Kampung, Apriyani Rahayu Dihadiahi Mobil oleh Pemprov Sultra

Dengan diterapkannya aplikasi baru dalam penatausahaan keuangan, akan menimbulkan resistensi dalam pelaksanaannya. Mengingat aplikasi SIPD belum sepenuhnya diterapkan disebabkan berbagai hal, sehingga pada akhir tahun data yang ada pada aplikasi SIPD belum dapat dijadikan dasar untuk menyusun LKPD. 

Untuk menyikapi adanya perubahan kebijakan tersebut, Pemprov Sultra akan terus melakukan berbagai upaya agar ukuran-ukuran normatif dalam karakteristik kualitatif yang menjadi tujuan LKPD dapat terpenuhi.

“Kami menyadari, bahwa penyajian LKPD tidak hanya sekadar mengejar prestise opini WTP, tetapi bagaimana kita semua dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar, termotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten