Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pemuda asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor di 54 TKP

Pemuda asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor di 54 TKP
Sepeda motor hasil curian yang disita di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A (18), warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pelaku ditangkap di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Konawe. Setelah melakukan pemetaan lokasi dan persiapan penindakan, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku guna mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Wisnu Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita lima unit kendaraan hasil curian yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria,” ujar Wisnu Wibowo melalui keterangan resminya, Senin (25/5).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, 1 unit Yamaha MX King warna hitam orange, 1 unit Yamaha MX King warna hitam biru, serta 1 unit Honda Scoopy warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten