Penanganan Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM Dipertanyakan, Massa Geruduk Kejati Sultra
Kendari – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kendari menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/10/2023). Aksi itu untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menyeret PT. Citra Silika Mallawa (CSM).
Pantauan di lapangan, ratusan massa melakukan demonstrasi di Kejati Sultra sejak pukul 10.30 Wita. Massa menuntut Kejati Sultra segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di PT CSM.
Massa membentangkan kertas meminta agar Kejati Sultra tidak tebang pilih dan harus serius dalam penanganan kasus itu. Pendemo kemudian merangsek masuk ke lingkungan Kejati Sultra dan membakar ban.
Namun aparat kepolisian yang berjaga menolak aksi membakar ban di dalam lingkungan kantor. Bahkan massa dan polisi saling tarik ban yang membuat suasana aksi sempat bersitegang.
“Kami hanya datang menyampaikan aspirasi, tapi dihalang-halangi. Kami hanya mau bicara dengan Kepala Kejati Sultra, tidak dengan yang lain,” ujar orator melalui speaker.
Sementara Koordinator Aksi, Marson mengaku heran dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sultra. Sebab, hampir 3 bulan lamanya sejak masuknya laporan, Kejati Sultra belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Marson mengatakan para saksi dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan. Namun sampai saat ini, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Harus menetapkan tersangka, 1, 2 atau 3 orang. Seperti di kasus-kasus lain ketika sudah terjadi proses penyidikan harus ada tersangkanya,” beber Marson, Selasa (10/10).
Menurut Marson, dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ia menegaskan agar tidak menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda, sebab independensi Kejati Sultra sangat dibutuhkan.
“Karena mereka mengolah sudah sangat lama, ketika tidak ditetapkan tersangka maka proses mengolah ini akan terus dilakukan. Makanya Kepala Kejati Sultra harus klarifikasi siapa-siapa saja yang akan jadi tersangka,” ujarnya.
Massa aksi kemudian redam usai dipersilahkan menemui Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya. Setelah berdialog, Patris memastikan proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut.
“Dalam kasus ini kami masih mengumpulkan alat bukti keterangan saksi ahli. Ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, maupun pidana,” ujarnya.
Patris mengatakan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu. Sebab, Kejati Sultra tidak boleh menghentikan atau menaikkan kasus kalau belum tuntas pemeriksaannya. Sehingga jika ke depan ada aspirasi yang masuk dibolehkan, tapi tidak untuk mempengaruhi keputusan.