Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani Dikabulkan Kejari Konsel
Konawe Selatan – Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dibebaskan dari tahanan, Selasa (22/10/2024). Supriyani dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menerima permohonan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan Supriyani tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada 20 Oktober 2024. Kuasa hukum Supriyani kemudian mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 pada 21 Oktober 2024.
“Menangguhkan penahanan Supriyani dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan sanggup hadir setiap persidangan,” ujar Panitera Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Muhammad Arfan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menerangkan ada beberapa alasan sehingga mengajukan penangguhan kepada Kejari Konsel. Salah satunya adalah guru honorer di SDN 4 Baito itu memiliki balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari ibunya.
“Terdakwa juga adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SDN 4 Baito,” tuturnya.
Dalam kasus Supriyani, banyak pihak yang mengajukan penangguhan, salah satunya ialah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala. Selain itu, gelombang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, seperti ormas, PGRI, mahasiswa, aktivis, dan partai politik terus berdatangan untuk Supriyani.
Supriyani sendiri menjadi bahan perbincangan publik setelah dituding menganiaya siswanya berinisial D (6). Tuduhan kepada Supriyani setelah D yang merupakan anak polisi di Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, mengalami luka pada paha kiri dan kanan.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, guru yang telah mengabdikan diri selama 16 tahun itu diduga dimintai uang sebesar Rp50 juta. Namun ia tak sanggup membayar hingga kasusnya berlanjut hingga ke Kejari Konsel.
Kasus Guru Honor Diduga Aniaya Siswa, Polres Konsel Pastikan Ungkap secara Transparan