Pencuri Panel Surya Lampu Jalan di Muna Barat Diciduk Polisi

Muna Barat – Pria berinisial A (57), warga Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai mencuri panel surya yang terpasang pada tiang lampu jalan. A ditangkap pada Senin (19/5/2025).
Aksi pelaku terbongkar saat aparat Polsek Sawerigadi melaksanakan patroli malam di wilayah Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi. Saat itu, petugas melihat A mengendarai motor matik membawa dua panel surya. Merasa curiga, petugas menghentikan A dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmat Sudarminto, menyebut pelaku langsung mengakui telah mencuri panel surya dari tiang lampu jalan di Desa Lombujaya, Kecamatan Sawerigadi.
“Setelah mendapat pengakuan, pelaku bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Sawerigadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Achmat kepada Kendariinfo, Selasa (20/5).
Dari hasil penyelidikan awal, A telah melakukan pencurian serupa dan sempat menjual satu unit panel surya seharga Rp300 ribu di Desa Mandike, Kecamatan Tiworo Utara.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang membeli barang hasil curian tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan di polsek, pelaku kini telah diserahkan ke Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut.


