Pencuri Perlengkapan Dapur SPPG di Kendari Ditangkap Buser 77
Kendari – Seorang pria berinisial Y ditangkap oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan pencurian sejumlah perlengkapan dan logistik milik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diamankan di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (2/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan yang terjadi di lingkungan SPPG Tipulu pada 19 Mei 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku mengambil berbagai barang yang digunakan untuk mendukung operasional program makan bergizi gratis (MBG).
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari,” ujar Welliwanto, Selasa (2/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku ke sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari.
Sebanyak delapan buah kuali besar dijual kepada penimbang besi di wilayah Kecamatan Kadia dengan nilai sekitar Rp300 ribu. Selain itu, 10 tabung gas ukuran 13 kilogram dijual ke sebuah pangkalan gas di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp200 ribu per tabung.
Tak hanya itu, satu unit genset juga dijual di kawasan pelelangan ikan Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, seharga Rp2 juta. Sementara dua unit kipas angin dan satu unit blender dijual kepada tetangga pelaku di Kelurahan Watuwatu dengan nilai transaksi sekitar Rp400 ribu.
Polisi juga mengungkap empat unit kamera pengawas (CCTV) yang ikut diambil pelaku tetapi tidak dijual, melainkan dibuang di kawasan Kendari Beach, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan barang bukti lain yang belum ditemukan.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
