Pengedar Narkoba di Bondoala, Konawe Diringkus Polisi

Konawe – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi, Selasa (4/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Yusran, mengatakan pelaku berinisial F (30), warga Desa Analahumbuti, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Ia diringkus gara-gara menjadi pengedar sabu-sabu.
“Iya, satu orang diringkus, pengedar,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Yusran menerangkan penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari Polda Sultra. Artinya, ada pelaku lain yang telah diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, dan ditindaklanjuti oleh Polres Konawe bekerja sama dengan Polsek Bondoala.
“Dari tangan F, kami menyita 10 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 3,51 gram, termasuk sejumlah barang bukti non narkoba lainnya,” terangnya.
Kepada polisi, F mengaku mengambil barang haram tersebut dengan sistem tempel dan diarahkan seseorang yang belum dikenal melalui komunikasi via telepon.
“Diambil dengan sistem tempel, kemudian dia edarkan,” bebernya.
Yusran menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi langsung Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, sekaligus menjadi komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI.
“Ini arahan Pak Kapolres Konawe dan komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Olehnya itu, kami imbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hal negatif sebab hukum serta sanksi tegas menanti Anda,” pungkasnya.


