Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengedar Narkotika Lintas Provinsi di Kendari Ditangkap Polisi, 316 Gram Ganja Disita

Pengedar Narkotika Lintas Provinsi di Kendari Ditangkap Polisi, 316 Gram Ganja Disita
Pengedar ganja lintas provinsi diamankan Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (25/5/2023).

Kendari – Tim Narko 10 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari meringkus pengedar narkotika lintas provinsi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (15/5/2023). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 316 gram narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menerangkan, penangkapan terhadap pria berinisial DS (27) tersebut merupakan sinergitas antara Polresta Kendari bersama Bea dan Cukai Kanwil Kendari.

Awalnya mereka mendapat informasi dari salah satu tempat jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari terkait paket mencurigakan yang dipesan oleh pelaku. Selanjutnya, pihak jasa pengiriman barang berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kanwil Kendari serta Satresnarkoba Polresta Kendari.

Polisi langsung melakukan pengintaian dan paket tersebut dibawa oleh seorang ojek online (ojol) di Pos Satpam Fakultas Pertanian UHO. Sesampainya di sana, paket itu diambil oleh seorang pria berinisial DS. Tim pun langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku.

“Setelah kami buka paket tersebut, ternyata isinya adalah ganja, beratnya mencapai 316 gram,” kata Hamka, Kamis (25/5).

Dari hasil interogasi, DS mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial AS di Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan rencananya akan diberikan kepada seorang pria di Kota Kendari berinisial AL.

Baca Juga:  2 Pria di Kendari Diduga Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

“Jadi, DS ini hanya mengikuti instruksi dari AL. Kalau sudah mengambil paket lintas provinsi itu, maka AL akan memberikan upah kepada DS sebesar Rp1,5 juta,” tambahnya.

Saat ini, polisi tengah mengejar keberadaan AL dan AS. Sedangkan pelaku DS dan barang bukti berupa plastik bening, kotak gabus, baju, plastik, 2 buah buku, dan 1 unit HP telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten