Pengemudi Pincara yang Tenggelam di Perairan Lagili Buteng Ditetapkan Jadi Tersangka

Buton Tengah – Motoris atau orang yang mengemudikan perahu rakit (pincara) berinisial S (50) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 15 penumpang di Perairan Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Senin (24/7/2023) lalu.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.
“Benar, motoris berinisial S kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (28/7).
Dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi, pengumpulan barang bukti termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), S ditetapkan tersangka akibat perbuatannya yang lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Untuk ancaman yang ditetapkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian para korban, uang, sandal, kacamata, HP, dan cincin telah diamankan di Mako Dirpolairud Polda Sultra.
“Untuk perahu rakit (pincara) sudah kami police line di Buteng dan dijaga oleh polsek setempat,” pungkasnya.





