Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Pengunjuk Rasa di Pelabuhan Torobulu Mudik Tanpa Pemeriksaan

Pengunjuk Rasa di Pelabuhan Torobulu Mudik Tanpa Pemeriksaan
Aliansi Masyarakat Kepulauan berunjuk rasa di depan Pos Penjagaan Pelabuhan Torobulu. Foto: Istimewa. (8/5/2021).

Konawe Selatan – Massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kepulauan berhasil mudik tanpa pemeriksaan petugas di Pelabuhan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/5/2021).

Salah satu pengunjuk rasa, Tati (20) mengatakan, mereka lolos usai berunjuk rasa di depan Pos Penjagaan Pelabuhan Torobulu.

“Sempat kita ditahan tapi didemo, akhirnya diizinkan masuk. Cek rapid tidak ada, tinggal beli tiket saja,” katanya.

Hal itu juga dibenarkan orator aksi, Kris (22) saat dihubungi Jurnalis Kendariinfo. Dia mengungkapkan, usai bertemu dengan otoritas pelabuhan, mereka akhirnya diperbolehkan mudik tanpa pemeriksaan petugas menuju Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna.

“Alhamdulillah. Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Syahbandar, pihak pelabuhan, dan pihak-pihak yang bertugas di sana, mereka memberikan izin untuk menyeberang,” ungkapnya.

Kris menjelaskan, tuntutan mereka berunjuk rasa di Pelabuhan Torobulu adalah meminta pihak pemerintah untuk tidak mempersulit masyarakat yang hendak mudik.

“Masyarakat yang ingin mudik kami minta tidak dipersulit. Seperti harus ada surat jalan atau surat hasil swab. Harusnya pihak pemerintah menerapkan prokes di titik tertentu di pelabuhan. Tapi realitanya, di pelabuhan tidak ada tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan atau hand sanitizer,” jelasnya.

Menurut Kris, persyaratan mudik seperti hasil swab tidak relevan dengan penanganan Covid-19. Dia menyebut hal itu tidak menjamin masyarakat bebas dari Covid-19.

Baca Juga:  Suasana Khidmat Salat Idufitri 1444 H di Palataran SMA Muhammadiyah Raha

“Terlebih lagi yang periksa surat hasil swab bukan dari Dinas Kesehatan, tetapi dari Dinas Perhubungan. Jadi keaslian hasil swab tidak bisa diuji keakuratnya,” ujarnya.

Selain itu, dia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan aturan larangan mudik. Pasalnya, masyarakat yang menggantungkan hidup di pelabuahan ikut terdampak.

“Masyarakat sekitar pelabuhan seperti pedagang dan tukang ojek yang sumber pendapatanya di sana. Sejak diberlakukan surat edaran itu, perekonomian mereka sangat terpengaruh,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Ali Mazi resmi meneken surat edaran terkait larangan mudik lokal pada 6 sampai 17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021) pekan lalu. Dalam aturan itu, pemudik tertentu wajib memiliki surat izin perjalanan atau keluar masuk (SIKM).

https://twitter.com/Kendarinformasi/status/1391451159429189638?s=20

Laporan: Risman

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten