Pengusaha di Kendari Dipolisikan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kaveling
Kendari – Pengusaha berinisial KE dipolisikan atas dugaan penipuan jual beli tanah kaveling di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KE dilaporkan pria berinisial IT melalui kuasa hukumnya bernama Tri Mandala Pratamam ke Polresta Kendari, Sabtu (12/10/2024). Tri mengatakan kliennya merasa dirugikan, sehingga melayangkan laporan tersebut.
“Modus dugaan penipuan ini adalah jual beli tanah kaveling,” katanya, Kamis (17/10).
Tri menjelaskan bahwa IT dan istrinya membeli dua bidang tanah kaveling di Kelurahan Wundudopi pada 26 Maret 2024. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp350 juta, tetapi kliennya baru menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
“KE beralasan bahwa tanah tersebut masih dalam dalam bentuk sertifikat induk dan akan dipecah dalam jangka lima bulan,” tambahnya.
Namun hingga Oktober 2024, belum ada kepastian terkait kepemilikan tanah tersebut. Kliennya kemudian meminta KE agar mengembalikan uang Rp100 juta itu, tetapi hanya Rp50 juta yang dikembalikan. Sementara sisanya belum ada kejelasan. Kesal dengan sikap KE yang tak menemui titik terang, korban yang merasa tertipu memilih mengadukan kasus tersebut ke Polresta Kendari.