Belum Vaksin Lengkap? Penumpang Bandara Sugimanuru Muna Tak Boleh Antigen Kalau ke Jawa/Bali
Muna – Bandar Udara (Bandara) Sugimanuru Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan. Penumpang Sugimanuru yang hendak bepergian ke Pulau Jawa ataupun Bali, tidak bisa memakai bukti rapid test Antigen jika hanya melakukan vaksin pertama atau belum divaksin dosis lengkap.
Kebijakan ini berlaku sejak 2 November 2021, dan telah diumumkan melalui laman media sosial resmi Bandara Sugimanuru, Rabu (3/11/2021).
Penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, diwajibkan untuk membawa bukti Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kurun waktu 3×24 jam dengan hasil negatif Covid-19.
Adapun bagi penumpang yang sudah menyelesaikan vaksinasi secara lengkap, maka boleh menunjukkan bukti rapid test Antigen 1×24 jam.
Selain itu, untuk pelaku perjalanan dari Kota Raha dengan tujuan ke daerah selain Jawa dan bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, ditambah bukti RT-PCR ataupun Antigen.
“Sesuai SE 96 Tahun 2021 untuk perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1,” kata Kepala Unit Penyelenggara Bandara Sugimanuru, Muhammad Khusnudin kepada Kendariinfo.