Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pernah Mencuri di 5 Lokasi Berbeda, Seorang Pemuda Diringkus Buser 77 Kendari

Pernah Mencuri di 5 Lokasi Berbeda, Seorang Pemuda Diringkus Buser 77 Kendari
Pelaku pencurian di 5 lokasi berbeda bernama Arlos diringkus Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (29/12/2022).

Kendari – Seorang pemuda Arlos Saputra (19), warga Kelurahan Pudambu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 02.00 Wita.

Polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Kijang, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian di lima lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Arlos akhirnya ditangkap karena dilaporkan telah menggasak motor warga di Kecamatan Ranomeeto, Konsel pada Minggu (20/11) lalu.

Barang bukti motor yang berhasil disita polisi dari pelaku bernama Arlos.
Barang bukti motor yang berhasil disita polisi dari pelaku bernama Arlos. Foto: Istimewa. (29/12/2022).

Korbannya adalah seorang mahasiswi bernama Novi Juli Astuti (20) warga Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

“Saat itu, motor korban digunakan oleh seniornya dan diparkir di BTN Villa Anawai Recident, Konsel. Tapi pelaku ini beraksi dan mencuri motor tersebut dengan cara mendorong motor keluar dari kawasan BTN,” ujarnya.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polresta Kendari. Buser 77 yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah menemukan petunjuk dan mengetahui keberadaan pelaku, polisi pun bergerak dan meringkus Arlos tanpa perlawanan di Kecamatan Kendari Barat.

Selanjutnya, satu unit barang bukti sepeda motor hasil curian beserta pelaku langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Kendari dan Sekitarnya

Dari hasil interogasi polisi, pelaku juga mengaku telah beraksi di empat lokasi berbeda sebelumnya. Bukan hanya motor tetapi barang elektronik lainnya menjadi sasaran pelaku.

“Pelaku ini pernah mencuri barang-barang elektronik termasuk kendaraan roda dua lainnya. Lokasinya berbeda-beda, totalnya sudah 5 TKP semua,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten