Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pertamina Sesuaikan Tarif BBM Nonsubsidi, Berikut Harga yang Berlaku di Sultra

Pertamina Sesuaikan Tarif BBM Nonsubsidi, Berikut Harga yang Berlaku di Sultra
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Penyesuaian ini dilakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan tersebut sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Penyesuaian tersebut disampaikan langsung dalam pengumuman resmi PT Pertamina melalui laman resminya yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 10 Agustus 2024.

Dalam keputusan menteri tersebut, sejumlah harga bahan bakar khusus/non-subsidi memiliki harga baru yang telah disesuaikan dengan masing-masing provinsi di Indonesia.

Daftar harga yang mulai berlaku 10 Agustus itu mengalami kenaikan harga, khususnya untuk BBM jenis Pertamax 96. Pada penyesuaian harga TMT 1 Agustus 2024 lalu, Pertamax 96 berada di harga Rp13.500, kemudian pada penyesuaian TMT 10 Agustus mengalami kenaikan Rp500.

Sementara untuk harga Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex masih sama dengan harga pada TMT 1 Agustus 2024 lalu.

Berikut harga BBM non-subsidi yang ditetapkan Pertamina di Sultra TMT 10 Agustus:

Baca Juga:  Pencak Silat Sultra Kembali Menang atas Kalsel, Skor 4-1

Pertamax 96: Rp14.000
Pertamax Turbo: Rp15.800
Dexlite: Rp15.700
Pertamina Dex: Rp16.000

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten