Petugas Tindak Pedagang Kendari yang Langgar PPKM, Tapi Humanis
Kendari – Satuan tugas (Satgas) gabungan dari TNI/Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menindak sejumlah pedagang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih melanggar aturan PPKM Mikro, Sabtu (10/07/2021) malam.
Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah pedagang dan tongkrongan yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WITA.
“Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 – 22.00 WITA ini menyisir sejumlah titik. Di antaranya tempat yang kerap dijadikan tongkrongan muda mudi pada malam Minggu,” katanya.
Bagi mereka yang masih melanggar, petugas langsung melakukan penindakan. Namun, Yusuf menyebut, penindakan itu dilakukan secara humanis (kemanusiaan).
“Setelah melakukan peringatan dan tidak diindahkan, kami melakukan penindakan secara humanis kepada pemilik usaha. Kami meminta untuk segera menghentikan aktivitas dan tidak lagi berjualan pada jam yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, operasi itu berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Gubernur Ali Mazi Nomor 443.2/2840 Tahun 2021.
“Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 550/2841 Tahun 2021. Ada juga Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 574 Tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/4541/2021. Atas dasar ini, kami melakukan pengetatan PPKM di Kendari dan terus mengimbau masyarakat untuk menaati instruksi tersebut,” pungkasnya.