Pj. Wali Kota Kendari Aktifkan Kembali Camat dan Lurah yang Tak Ikut Upacara HUT ke-78 RI

Kendari – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mencabut sanksi yang diberikan kepada 2 camat dan 34 lurah imbas tidak ikut pada upacara penurunan bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023 lalu.
Pj. Wali Kota Kendari menjelaskan, pencabutan sanksi terhadap puluhan camat dan lurah dilaksanakan berkat komitmen para pejabat yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Allah saja mengampuni umatnya yang bersalah, apalagi kita. Dan mulai kemarin (26/8) saya sudah mulai lagi aktifkan mereka,” ungkap Asmawa, Selasa (29/8/2023).
Asmawa berharap, pengaktifan kembali status camat dan lurah yang disanksi administrasi beberapa waktu lalu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Asmawa sangat menyesalkan masih ada pejabat di daerah yang tidak memiliki rasa nasionalisme karena tak mengikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023.
Berdasarkan data Inspektorat, total ada 36 pejabat yang membandel. Perinciannya yaitu 2 camat dan 34 lurah. Sementara hasil investigasi khusus Inspektorat, sebagian besar camat dan lurah absen upacara Hari Kemerdekaan RI ke-78 karena ketiduran.


