Polda Sultra Bongkar Peredaran Sabu-Sabu 977 Gram di Kendari, Pengendali Masih Buron

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 977,40 gram. Pengungkapan itu dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Kendari.
“Tersangka utama berinisial FA, seorang residivis asal Makassar, diduga kuat menjadi penyimpan sekaligus pengedar sabu-sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
FA disebut kerap berpindah tempat untuk mendekati konsumen. Aktivitasnya dikendalikan oleh seorang pria inisial KJ yang kini masih dalam pencarian polisi.
“FA awalnya hanya pengguna narkoba, namun kemudian direkrut oleh seseorang berinisial MR di Makassar untuk menjadi pengedar,” jelas Bambang.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu-sabu itu dikirim lewat jalur darat dari Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Kota Kendari. Barang haram tersebut diselundupkan melalui jasa ekspedisi dengan alamat palsu, namun tetap mencantumkan nomor tersangka sebagai penerima.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp100 ribu per gram. Sistem distribusinya menggunakan metode tempel sesuai arahan pengendali,” ungkapnya.
Polisi memperkirakan total sabu-sabu yang sempat diedarkan mencapai 3 kilogram. Dari jumlah itu, 977,40 gram berhasil diamankan aparat.
Bambang menambahkan, keberhasilan pengungkapan itu berkat informasi masyarakat. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami butuh partisipasi masyarakat. Pemilik indekos harus selektif menerima penghuni baru, bila ada aktivitas mencurigakan segera laporkan,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ditresnarkoba Polda Sultra memastikan akan mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan distribusi lintas provinsi dan aktor pengendali utama.





