Polemik Kritik Gubernur, Ombudsman Minta Pemprov Sultra Perjelas Kewenangan Pejabat dalam Komunikasi Publik
Kendari – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memperjelas kewenangan pejabat dalam menyampaikan informasi dan merespons kritik publik terhadap kepala daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan miskomunikasi di lingkungan pemerintahan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengatakan polemik respons Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Ridwan Badallah, terhadap kritik yang ditujukan kepada gubernur harus menjadi bahan evaluasi bagi pemprov.
Menurut Mastri, Pemprov Sultra perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) komunikasi publik yang mengatur pihak-pihak yang berwenang menyampaikan informasi maupun memberikan klarifikasi atas persoalan yang melibatkan pimpinan daerah.
Ia menyebut penyusunan aturan tersebut dapat melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, dan perangkat daerah terkait. Melalui SOP itu, pemerintah dapat menentukan apakah komunikasi publik menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), staf ahli gubernur, atau pejabat lain yang mendapat penugasan.
“Penting juga pemprov, dalam hal ini Pak Sekda atau Inspektorat, membuat SOP komunikasi publik. Sebenarnya siapa yang diberikan tugas menyampaikan kepada publik atas kegiatan-kegiatan gubernur, bupati, atau wali kota. Supaya tahu siapa yang punya tugas,” kata Mastri, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pejabat dari dinas lain tetap dapat menyampaikan informasi mengenai kegiatan gubernur sepanjang berkaitan dengan program dan tugas instansinya. Namun, penanganan kritik atau keluhan masyarakat terhadap kinerja pimpinan daerah membutuhkan pembagian peran yang jelas.
“Ketika ada kritik atau ada komplain misalnya dari masyarakat atas kinerja pimpinan provinsi harus jelas siapa yang menjelaskan,” jelasnya.
Selain penyusunan SOP, Ombudsman juga meminta Pemprov Sultra melakukan pembinaan internal terhadap Ridwan Badallah agar polemik serupa tidak terulang. Pembinaan tersebut dapat dilakukan oleh kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat.
Mastri menegaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kami meminta agar dilakukan klarifikasi atau pembinaan internal yang dilakukan oleh kepala daerah, bisa oleh BKD, bisa oleh Inspektorat, untuk mengingatkan yang bersangkutan supaya tidak mengulang kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, Mastri menilai publikasi kegiatan kepala daerah melalui media sosial tetap diperlukan agar masyarakat mengetahui aktivitas dan program pemerintah. Namun, penyampaian informasi tersebut harus mengikuti pembagian kewenangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih peran antarpejabat.
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi di Balik Respons Pejabat Terhadap Kritik Gubernur Sultra
