Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polemik RUU Pilkada di DPR RI, BEM UHO: Cegat Hiperkekuasaan

Polemik RUU Pilkada di DPR RI, BEM UHO: Cegat Hiperkekuasaan
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Defrian. Foto: Istimewa.

Kendari – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Defrian, menyebut langkah-langkah DPR RI dinilai mengebiri demokrasi. Untuk itu, BEM UHO tegas untuk mencegah berbagai upaya hiperkekuasaan dari segelintir pihak.

Dalam perkembangan politik terbaru di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru mengeluarkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Defrian menegaskan putusan MK tersebut sebuah langkah yang signifikan bagi reformasi dan pembaharuan.

Namun di situasi itu, DPR seolah-olah bergerak dengan sangat cepat mengesahkan RUU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

“Proses legislasi yang terburu-buru menimbulkan kecurigaan untuk menganulir putusan MK,” katanya, Kamis (22/8/2024).

Defrian juga selaku Koordinator BEM se-Sultra membeberkan pembahasan RUU Pilkada merupakan sebuah upaya memaksakan agenda politik untuk kepentingan segelintir orang. Proses legislatif yang tergesa-gesa menimbulkan kekhawatiran melanggar prinsip-prinsip demokrasi, juga merugikan sebagian pihak.

“Keputusan yang terburu-buru ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” lanjutnya.

Menurutnya, kerja ugal-ugalan Badan Legislatif (Baleg) yang merevisi UU Pilkada dengan tidak mematuhi (membangkang) putusan MK wajib ditentang.

Baca Juga:  Jual Susu Kedaluwarsa, Disperindag Sultra Timbang Peluang Cabut Izin Usaha Marina Mart Mandonga

“Baleg sedang mempertontonkan betapa kuatnya hegemoni kekuasaan dengan mengangkangi putusan MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi/hukum tertinggi di negara kita. Demi syahwat kekuasaan Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju (KIM), hukum sedang dijadikan mainan,” tambah Defrian.

Defrian juga mengecam pembahasan RUU Pilkada yang terburu-buru, padahal Putusan MK belum lama ada. BEM UHO bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia jug mengingatkan dan mengajak semua elemen masyarakat mengawal proses itu dengan kritis dan memastikan bahwa RUU Pilkada berpihak pada rakyat.

“Sejatinya pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat, bukan pesta yang hanya segelintir orang yang mencoba mengkapitalisasi kekuasaan. Ini merupakan momentum yang tepat untuk berdiri bersama demi keadilan dan integritas demokrasi,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten