Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Beberkan Modus Kades di Muna Lancarkan Aksi Pemerkosaan

Polisi Beberkan Modus Kades di Muna Lancarkan Aksi Pemerkosaan
Jajaran Polres Muna menggelar konferensi pers penangkapan kades pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Istimewa. (9/9/2024).

Muna – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LU resmi ditetapkan tersangka usai melancarkan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengatakan bahwa oknum kades tersebut melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun sebanyak lima kali.

“Totalnya lima kali persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Selasa (10/9/2024). 

Pemerkosaan tersebut berawal ketika LU datang ke rumah korban. LU waktu itu beralasan mencari nenek korban. Namun nenek korban tidak berada di rumah. LU lalu meminta nomor telepon korban sebagai jalur komunikasi. Dari nomor telepon tersebut, pelaku sering menghubungi korban. 

Pada Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wita, LU kembali menghubungi korban dan menanyakan keberadaan neneknya. Korban menjawab dengan mengatakan neneknya tidak berada di rumah. LU kemudian mengajak korban bertemu. Ketika pertemuan itu, LU melakukan aksi pencabulan terhadap korban. 

“Sesampainya di sekitar rumah korban, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban ke luar di depan rumah. Dengan polos, korban ke luar rumah untuk bertemu oknum kades tersebut,” jelas Indra.

Baca Juga:  Viral! Pelajar SMPN di Baubau Terekam sedang Bercumbu di Ruang Kelas, Polisi Selidiki

Selain pencabulan, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali dengan rentang waktu berbeda-beda pada 2023. Indra menyebut semua modus yang dilakukan pelaku sama, yakni mengirim pesan terlebih dahulu dan menanyakan nenek korban. 

“Semua modusnya sama. Kalau neneknya tidak ada, kades langsung ke rumah korban,” ungkap Indra.

LU juga sempat memberikan uang senilai Rp50 ribu kepada korban usai melancarkan aksi bejatnya. LU meminta kepada korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Namun korban berani menceritakan perbuatan LU kepada keluarganya. 

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi pada 8 Januari 2024. Setelah 8 bulan penyelidikan dan penyidikan, LU akhirnya ditangkap pada Sabtu (7/9). Kini LU telah menjalani penahanan di Polres Muna. 

Kapolres Muna Tunaikan Janji Pengusutan Kasus Pemerkosaan Anak, Pelaku Akhirnya Diringkus

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten