Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Arak ke Manokwari di Pelabuhan Murhum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Arak ke Manokwari di Pelabuhan Murhum
Miras jenis arak Cap Tikus yang diamankan oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Murhum. Foto: Istimewa. (2/10/2022).

Baubau – Penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat berhasil digagalkan polisi, Minggu (2/10/2022).

Sebanyak 360 botol ukuran 1,5 liter miras itu digagalkan di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh polisi.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, miras itu ditemukan di dalam 12 dos Surya Gudang Garam. Masing-masing dos tersebut berisi 30 botol miras ukuran 1,5 liter.

Miras itu pertama kali ditemukan oleh petugas piket Polsek Kawasan Pelabuhan saat datangnya Kapal Motor (KM) Tilongkabila di Pelabuhan Murhum dari Kota Bitung.

“Saat itu ada beberapa dos yang diturunkan dari kapal tersebut dan rencananya akan dimuat ke KM Tidar yang akan berangkat ke Pelabuhan Manokwari, Papua Barat,” ujarnya.

Menurut keterangan salah seorang buruh pelabuhan bernama La Impa, barang tersebut merupakan milik seorang penjual di KM Sinambung berinisial PL.

“Dia minta dijemput itu barang berupa minyak goreng untuk dimuat ke atas kapal,” tambahnya.

Karena barang tersebut dibungkus plastik hitam, hal itu menimbulkan kecurigaan oleh petugas yang sedang piket. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan barang tersebut berisikan miras jenis arak Cap Tikus.

“Langsung kami amankan di Polsek” lanjutnya.

Menurut pengakuan PL saat dihubungi oleh petugas kepolisian, ia mengaku bahwa barang tersebut bukanlah miliknya. Ia hanya diminta oleh orang lain untuk mencarikan orang yang bisa mengantar dos tersebut ke atas kapal.

“Dia bilang dos itu berisi minyak goreng,” pungkasnya. 

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten