Polisi Kejar Ayah di Konawe yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
Konawe – Ayah berinisial BI ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak kandung bernama Bunga (samaran) yang terjadi di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Saat ini, pelaku dalam pengejaran Polsek Bondoala.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan saat dihubungi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.
“Benar, pelaku BI sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Fuad menerangkan, BI melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya yang duduk di bangku kelas 3 SMP secara berulang kali sejak 2023 lalu. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya, tepatnya di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Korban hamil dan usia kandungan sekitar 6 bulan,” tambahnya.
Lanjut Fuad, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pelaku tetapi tidak pernah dihadiri. Sehingga, berdasarkan alat bukti yang cukup, BI pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Saat ini, Fuad dan anggotanya dibantu oleh Polres Konawe sedang berusaha mencari keberadaan pelaku guna melakukan penangkapan.
Ia juga berharap agar BI kooperatif dan bagi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku, segera berkoordinasi dengan Polsek Bondoala atau polsek terdekat lainnya.
“Kasus ini menjadi atensi dari pimpinan kami, dari pak Kapolres Konawe. Kami dan anggota terus melakukan pengintaian dan pengejaran kepada pelaku. Doakan semoga segera tertangkap,” pungkasnya.