Polisi Ringkus 3 Pengedar di Kendari, 1,03 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan
Kendari – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra meringkus tiga orang pengedar sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/1/2022).
Ketiga tersangka itu ialah A (26), MF (28), dan M (31). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra, dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka didasari informasi dari masyarakat di Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, sering terjadi peredaran gelap sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka A.
“Tim melakukan upaya paksa dalam menangkap tersangka A karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, ia mengakui bahwa menyimpan 64 saset sabu-sabu dengan berat 1,03 kilogram yang disimpannya di tempat yang berbeda-beda,” kata Rony.
Saat diinterogasi, tersangka A mengakui mendapat barang haram itu dengan cara sistem tempel.
Setelah dilakukan pengembangan, juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni MF dan M. MF ditangkap Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Sedangkan tersangka M di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.
“Ketiga orang tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, dan menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual. Saat ini mereka telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.