Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Pelataran Masjid Agung Kolut

Kolaka Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran Masjid Agung Kolut, Sabtu (2/5/2026). Seorang pria berinisial I (50) diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berolahraga di sekitar kawasan masjid.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 Wita. Korban memarkir sepeda motornya di area parkir Masjid Agung Kolut untuk joging. Namun, saat kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha BY8 A/T berwarna hitam merah. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah iPad dan dompet yang disimpan di dalam jok motor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” ujar Ahmad, Minggu (3/5).
Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolut langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran awal, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah selatan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin. Tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk saat masih menguasai sepeda motor korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat melepas pelat nomor kendaraan. Ia juga diduga berencana mengubah warna motor menggunakan cat semprot guna menghilangkan jejak.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.





