Polisi Tahan 6 Pelaku Aborsi Ilegal di Kendari, Berpotensi Ada Tersangka Baru

Kendari – Polisi sedang mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus itu, polisi menahan enam orang dan berpotensi ada tersangka baru.
Kasus itu bermula ketika polisi menangkap pasangan kekasih berinisial R (25) dan N (26) di salah satu rumah sakit di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Jumat (19/9/2025), pekan lalu.
Dari hasil pengembangan polisi, empat orang lainnya juga ikut ditangkap. Keempatnya ialah seorang wanita berinisial SE (22) dan tiga pria berinisial J (25), AS (37), serta S (38). Keempatnya ditangkap di Kelurahan Lepolepo, Jumat (19/9).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan polisi menemukan 10 janin yang diduga kuat merupakan hasil praktik aborsi ilegal. Dia menyebut praktik aborsi ilegal tidak dijalankan pelaku selama tiga tahun terakhir.
“Praktik ini diduga sudah berjalan selama tiga tahun,” ungkapnya, Jumat (26/9).
Welliwanto mengatakan keenam pelaku memiliki peran berbeda. R dan N merupakan pelanggan, sedangkan J dan SE bertugas mencari pelanggan. AS berperan mengedarkan obat milik S di wilayah Sultra. Sementara S disebut memiliki jaringan di Sukabumi, Jawa Barat. S diduga membeli obat-obatan ilegal untuk aborsi dari Sukabumi.
Welliwanto memastikan polisi akan mendalami jaringan praktik aborsi ilegal untuk mengungkap seluruh pelaku, pemasok, hingga pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas itu.
“Kami pastikan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini penyelidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 4 Orang Ditangkap Polisi





