Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Konsel, 49 Paket Siap Edar Diamankan
Konawe Selatan – Tim Koba Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Keduanya berinisial PA (23) dan YA (20). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama mengatakan awalnya polisi menemukan 33 saset sabu-sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk dari telepon seluler dan percakapan WhatsApp.
Sekitar pukul 10.20 Wita, polisi mencari barang bukti lain yang diduga disimpan menggunakan modus sistem tempel di sejumlah titik yang telah ditentukan. Dari hasil pencarian tersebut, polisi kembali menemukan 16 saset sabu-sabu dengan berat bruto 3,36 gram. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 49 saset dengan berat bruto 12,02 gram.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti timbangan digital, alat pres, pipet, pireks kaca, gunting, saset kosong, serta dua unit telepon seluler.
“Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem tempel. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” bebernya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kosnel. Polisi selanjutnya melakukan laporan polisi, gelar perkara awal, penyitaan barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
