Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Kendari

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Hotel Raja Bintang, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial NO (21), FA (21), dan SA (18). Ketiganya ditangkap pada Jumat (29/5/2026) dini hari di lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (7/5), sekitar pukul 02.40 Wita, saat korban berinisial H (20) sedang melakukan video call di depan kamar hotel tempatnya menginap.
“Pelaku merasa dipelototi dan ditertawakan oleh korban saat sedang melakukan video call. Dari situ terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ujar Welliwanto.
Menurutnya, salah satu pelaku kemudian masuk ke kamar korban sambil membawa senjata tajam jenis karambit. Tidak lama berselang, dua pelaku lainnya ikut masuk dan melakukan penganiayaan terhadap korban berupa tendangan dan pukulan.
Setelah sempat dilerai dan saling meminta maaf, situasi kembali memanas ketika kedua kelompok terlibat bentrokan di area parkiran hotel. Para pelaku bahkan melakukan pengejaran terhadap korban dan teman-temannya menggunakan parang dan pipa plastik.
“Memanfaatkan situasi saat korban dan rekan-rekannya melarikan diri, pelaku kembali masuk ke kamar hotel dan mengambil satu unit iPhone 11 milik korban,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Buser 77 berhasil menangkap dua pelaku di area parkiran RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih milik korban, 1 bilah karambit, dan 1 bilah parang.
Welliwanto mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku NO mengakui mengambil handphone milik korban setelah sebelumnya melakukan penganiayaan bersama dua rekannya.
“Pelaku melakukan aksi secara bersama-sama. Salah satu pelaku mengancam menggunakan karambit, sementara pelaku lainnya melakukan penganiayaan dan mengambil handphone korban,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





