Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polres Baubau Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

Polres Baubau Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu
Dua pelaku pengedar sabu-sabu, SI (26) warga Kelurahan Bukit Wolio Indah dan AR (33) warga Kelurahan Wangkanapi. Foto: Istimewa. (21/2/2022).

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial SI (26) warga Kelurahan Bukit Wolio Indah dan AR (33) warga Kelurahan Wangkanapi.

Mereka diamankan bersama barang bukti masing-masing SI dengan 51 paket sabu-sabu seberat 19,53 gram, sedangkan AR mengantongi 1 paket sabu-sabu seberat 9,93 gram.

Kapolres Baubau melalui Waka Polres Kompol Bahtiar mengungkapkan, keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. SI diamankan di Kelurahan Waruruma, Selasa (15/2). Sedangkan AR diamankan di Kelurahan Liabuku, Kamis (17/2).

Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar saat melakukan konferensi pers terkait dua pengedar sabu-sabu di Baubau.
Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait dua pengedar sabu-sabu di Baubau. Foto: Istimewa. (21/2/2022).

“Barang bukti bersama SI diantarnya ada timbangan, sebuah HP, serta alat hisap sabu-sabu. Sedangkan AR selain barang bukti sabu-sabu 9,93 gram, juga HP, 1 lembar kantong plastik serta motor,” ungkapnya, Senin (21/2).

“Pelaku AR disuruh mengambil paket sabu-sabu untuk diedarkan. Pelaku juga baru 7 bulan keluar dari Lapas Baubau setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017 dan berstatus bebas bersyarat,” sambungnya.

AR yang berprofesi sebagai tukang batu itu juga pernah terjerat kasus yang sama dan sedang menjalani asimilasi rumah dengan sisa masa hukuman 1 tahun 3 bulan.

Kompol Bahtiar menyebutkan, kedua pelaku saling mengenal namun berbeda jaringan, modus keduanya menjual barang haram itu karena terhimpit persoalan ekonomi dikala SI hanya berpofesi sebagai buruh harian lepas.

Sementara itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Baubau, Aiptu Haeruddin menjelaskan, pangakuan tersangka AR mendapatkan barang bukti tersebut dari narapidana yang berasal dari Raha, Kabupaten Muna yang kini dipindahkan di Lapas Baubau.

“Hasil identifikasi sementara barang ini (narkoba) adalah jaringan Lapas,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, Polres Baubau akan melakukan koordinasi ke Lapas Baubau untuk membuktikan apakah benar ada pengendalian narkoba dari dalam Lapas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

2 Pengedar Narkotika asal Muna Diamankan Polres Baubau

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten