Polres Kolaka Musnahkan 1,4 Kg Narkoba Hasil Operasi April – Juli 2025

Kolaka – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kolaka memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1,4 kilogram hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Juli 2025. Pemusnahan digelar di Lapangan Apel Polres Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/7/2025) pagi.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredarannya.
“Kami tidak berhenti di sini. Penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan yang masih aktif akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Yudha menyebut barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 1.481,5 gram, tembakau sintetis 26,46 gram, serta lima botol cairan kimia diduga bahan campuran narkotika. Seluruh barang bukti itu telah diperiksa dan diuji terlebih dahulu, kemudian dimusnahkan di hadapan para pejabat yang hadir.
Dengan pemusnahan itu, Yudha mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan Kolaka bebas narkoba,” ujar Yudha.





