Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 2 Kg Sabu-Sabu

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 2 Kg Sabu-Sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram hasil pengungkapan dari pengedar berinisial HN (33). Foto: Hasbir/Kendariinfo. (3/4/2024).

Kolaka – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HN (33). Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian menyita 2 kilogram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat merilis hasil pengungkapan narkoba di Markas Polres Kolaka, Rabu (3/4/2024).

“Keberhasilan pengungkapan ini atas kerja sama antara BNN Kolaka dan kepolisian khususnya Polres Kolaka,” ucap Kepala Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat konferensi pers.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial HN (33) mendapat perintah dari seseorang berinisial X yang berada pada salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sultra.

“Tersangka HN mendapat arahan dari salah seorang pria berinisial X yang berada di lapas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Kota Medan pada tanggal 20 Maret 2024 lalu,” ungkapnya.

Usai berhasil mengambil paket narkoba itu, pada tanggal 28 Maret 2024, tersangka kembali ke Kolaka setelah dijemput oleh seorang sopir mobil di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kemudian HN kembali diarahkan oleh X untuk membawa paket tersebut seorang diri ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut),” jelas Ardiyanto.

Di tengah perjalanan ke Kolut, HN dihadang petugas BNN Sultra. Tersangka yang panik langsung tancap gas untuk kabur dari pengejaran petugas BNN.

Baca Juga:  Cipayung Plus Kendari Pengajian di Depan Polda Sultra Peringati Kematian Randi dan Yusuf

“Sempat terjadi kejar-kejaran, petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan,” terangnya.

Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti dan masuk ke hutan di daerah Desa Rante Limbung, Kecamatan Lasusua. Ia menyusuri hutan sambil membawa plastik berisikan 20 paket sabu-sabu masing-masing berisi 100 gram.

“Dalam hutan itu, tersangka sempat menyembunyikan dua plastik narkoba seberat 200 gram. Kemudian ia turun lagi ke Desa Lana, Kecamatan Wolo,” ujarnya.

Di Desa Lana itu, HN menyimpan 18 paket narkoba di kamar mandi sebuah rumah makan dengan menutupinya menggunakan daun pisang.

“Setelah menyembunyikan sisa sabu-sabu itu, HN kembali ke Kolaka seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” jelasnya.

Namun setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Kolaka memperoleh informasi bahwa tersangka tinggal di rumah mertuanya di Kecamatan Latambaga.

“Setelah berbagai rangkaian penyelidikan, pada Kamis (29/3), personel Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap HN saat berada di rumah mertuanya di Kelurahan Watuliandu,” jelasnya.

Tersangka berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kolaka. Selanjutnya membawa tersangka ke tempat di mana ia menyembunyikan 20 paket sabu-sabu tersebut.

“Barang bukti diamankan setelah disembunyikan oleh pelaku di rumah makan Desa Lana dan di hutan daerah Desa Rante Limbong,” tuturnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kolaka dan tersangka disangkakan pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Baca Juga:  Vaksinasi Pengurus Tempat Ibadah, Polda Sultra Target 3 Ribu Penerima

“Kita masih melakukan pengembangan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten