Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Polres Konawe Kembalikan Motor yang Sempat Dicuri ke Pemilik Tanpa Dipungut Biaya

Polres Konawe Kembalikan Motor yang Sempat Dicuri ke Pemilik Tanpa Dipungut Biaya
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah saat menyerahkan sepeda motor kepada salah seorang warga yang menjadi korban curanmor. Foto: Istimewa. (10/6/2026).

Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor yang sempat dicur kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Pengembalian kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.

Pengembalian kendaraan bermotor itu berlangsung dalam gelaran konferensi pers di Mapolres Konawe, Rabu (10/6/2026), menandai berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, serta ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan dari berbagai merek yang beredar tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan kendaraan yang berhasil ditemukan akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing setelah melalui proses administrasi yang diperlukan.

“Untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan, sedangkan kendaraan roda dua akan diserahkan kepada pemilik masing-masing,” ujarnya.

Jefri menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik dilakukan secara gratis atau tanpa adanya pungutan biaya.

“Tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Meski telah diserahkan kepada pemilik, pihak kepolisian mengingatkan agar kendaraan tersebut tidak dipindahtangankan terlebih dahulu hingga proses hukum perkara selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain mengamankan barang bukti kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Konawe juga berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus curanmor selama Operasi Pekat Anoa 2026 berlangsung.

Sementara itu, terhadap pemilik miras ilegal, kepolisian hanya memberikan pembinaan. Namun seluruh barang bukti miras yang telah diamankan tetap disita dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pemilik miras kami hanya melakukan pembinaan. Namun barang bukti miras tetap disita untuk dimusnahkan,” kata Jefri.

Salah seorang warga yang motornya berhasil ditemukan, Ihiro Pratama, mengaku bersyukur karena kendaraannya dapat kembali setelah sempat hilang akibat pencurian.

“Alhamdulillah, motor saya berhasil ditemukan dan sudah saya terima kembali tanpa biaya sepeser pun. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe beserta seluruh jajaran,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus curanmor dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal dalam Operasi Pekat Anoa 2026 menjadi bagian dari upaya Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten