Polresta Kendari Surati Rektor UHO, Minta Berkas Pengangkatan Prof B Sebagai Guru Besar

Kendari – Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyurati Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Sabtu (5/11/2022). Surat tersebut ditujukan untuk meminta berkas berupa surat pengangkatan Prof B sebagai seorang guru besar (profesor).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, surat itu dilayangkan menyusul dikembalikannya berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Prof B oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kepada tim penyidik.
“Ada petunjuk berupa dokumen yang kami minta dari tersangka, tapi tersangka mengaku berkas tersebut sudah tidak ada, sehingga penyidik berkoordinasi dan mengirim surat pihak UHO, tempat Prof B bekerja,” tutur Fitrayadi kepada awak media, Kamis (10/11).
Dia menyebut surat pengangkatan Prof B sebagai guru besar menjadi berkas yang dibutuhkan oleh pihak Kejari Kendari.
“Kami masih menunggu dari UHO,” sambungnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menjelaskan, apabila dokumen yang dibutuhkan telah didapatkan, tim penyidik akan menyertakannya ke dalam berkas perkara. Kemudian dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
“Kami akan kirim kembali berkas perkaranya ke JPU kalau dokumen yang kami butuhkan sudah ada. Pihak kampus tidak menghalangi kami, bahkan memberikan dukungan kepada polisi untuk mengungkap kejahatan terutama yang terjadi di lingkungan kampus,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas itu.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul menyampaikan bahwa berkas perkara Prof B dikembalikan kepada tim penyidik karena belum kuatnya unsur-unsur untuk memenuhi pidana terkait kasus dugaan pelecehan itu.
“Kepada tim penyidik Polresta Kendari kami beri waktu selama tiga puluh hari ke depan untuk melengkapi kekurangan berkas diminta,” ujar Syafrul.
Sebelumnya, Tim Penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan berkas perkara Nomor: 182 tanggal 3 September 2022 ke JPU Kejari Kendari.
Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen FKIP, UHO, Prof B terhadap mahasiswinya inisial R (20) yang diserahkan ke Kejari Kendari pada Senin (5/9) lalu.
Namun Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan seksual Prof B kepada Polresta Kendari pada Selasa (13/9). Syafrul mengatakan, berkas yang telah dilimpahkan oleh Unit PPA VI Satreskrim Polresta Kendari itu akhirnya dikembalikan karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B.
Berkas perkara itu kembali diserahkan kepada PJU Kendari pada Oktober 2022 lalu untuk dilakukan penelitian. Karena dinilai masih memiliki kekurangan, berkas perkara itu kembali dipulangkan oleh JPU, Selasa (1/11).


