Polresta Kendari Tangkap Penjual BBM Subsidi Ilegal

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial E karena diduga menyalahgunakan BBM jenis pertalite, Selasa (19/8/2025). Pelaku ditangkap sekira pukul 09.38 Wita di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan E diduga kuat melakukan pengangkutan dan penjualan kembali Pertalite bersubsidi tanpa izin resmi.
“Pelaku ditangkap karena mengangkut dan menjual BBM yang disubsidi pemerintah secara ilegal,” ujarnya, Jumat (22/8).
Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni membeli pertalite di SPBU menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz dengan tangki rakitan berwarna biru dan dua kode batang berbeda.
Dalam satu kali transaksi, pelaku mengisi 35 liter pertalite, kemudian kembali mengantre untuk pengisian kedua dengan kode batang berbeda sehingga total pembelian mencapai 70 liter.
BBM tersebut lalu dipindahkan ke kios Pertamini miliknya dan dijual kembali dengan harga Rp11.500 per liter, lebih tinggi dari harga resmi Rp10.000 per liter.
“Dari setiap liter, pelaku meraup keuntungan Rp1.500. Saat diamankan, total BBM yang berhasil disalahgunakan mencapai 70 liter,” jelas Ariel.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya distribusi energi yang adil dan tepat sasaran.





