Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Polri Berhasil Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional, Satu Pelaku di Tembak Mati

Polri Berhasil Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional, Satu Pelaku di Tembak Mati
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Menteri Keuangan RI (kiri) dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika jaringan internasional. Foto: Istimewa.

Nasional – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton yang siap diedarkan berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan barang haram tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

“Pengungkapkan ini berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar dan aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram dari pengungkapan ini,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Kendariinfo, Rabu (28/4/2021).

TKP kedua, lanjut Sigit, berlokasi di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram. Lalu, TKP ketiga di area Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Total sabu-sabu yang kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Bahkan, salah satu mendapat tindak tegas berupa tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Baca Juga:  Anton Timbang Resmi Dilantik Jadi Ketua Kadin Sultra Periode 2021 - 2026

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka kami amankan 2,5 ton dan 10,1 juta jiwa yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Subsidiar Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten