Posisi Strategis Haliem Hoentoro di Balik Kasus Korupsi 3 Perusahaan Tambang Kolut

Kolaka Utara – Tiga perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menjadi bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (TPK) pertambangan nikel.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Putra Darmawan Pratama (PDP), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM). Perusahaan itu terlibat pusaran korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Salah satunya ialah Direktur PT PDP, Haliem Hoentoro. Haliem Hoentoro memiliki posisi strategis di balik kasus korupsi yang menyeret PT PDP, PT KMR, dan PT PCM.
“Inisial HH (Haliem Hoentoro, Dirut PT PDP) juga pemegang saham PT KMR dan PT PCM,” kata Dody, kepada Kendariinfo, Jumat (16/5/2025).
Ketua Konsorsium Pemuda Juang Nusantara, Dimas, mendesak Kejati Sultra melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Ia juga mengingatkan kejaksaan agar mengungkap kasus itu secara terang-benderang.
“Kami ingin mengingatkan Kejati Sultra, jika ada keterlibatan, sekecil apa pun, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Harus tegas dan transparan,” tegasnya.
Kasus korupsi yang menyeret tiga perusahaan tambang ini terus bergulir di Kejati Sultra. Lima orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MM (Dirut PT AM), MLY (Direktur PT AM), ES (Dirut PT BPB), SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka), serta Haliem Hoentoro (Dirut PT PDP, pemegang saham PT KMR dan PT PCM).


