PPKM di Sulawesi Tenggara Kembali Diperpanjang

Kendari – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) hingga 6 Juni 2022, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022), menerangkan untuk wilayah Sultra ada 2 level yang diberlakukan.
Level 1 meliputi daerah Kabupaten Konawe, Muna, Buton, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel), dan Kota Baubau.
Sedangkan level 2 meliputi Kabupaten Kolaka, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), Kolaka Timur (Koltim), dan Kota Kendari.
“Evaluasi penetapan PPKM di sejumlah daerah ini dilakukan setiap dua pekan,” pungkasnya.

