Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

PPKM Sah Diperpanjang! Ini 6 Instruksi Gubernur Sultra untuk Kepala Daerah

PPKM Sah Diperpanjang! Ini 6 Instruksi Gubernur Sultra untuk Kepala Daerah
Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan kebijakan mengenai PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sultra bernomor 443.2/3163 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sultra, di mana terdapat enam instruksi yang harus dipatuhi selama kebijakan ini berlangsung.

Adapun keenam instruksi tersebut, diberlakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 pada tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran Virus Corona, dengan instruksi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sultra.

  1. Bupati Bombana, Bupati Buton Utara, Bupati Buton Tengah, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Baubau, Wali Kota Kendari, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, dan Bupati Wakatobi yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level 3, agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
  2. Bupati Buton dan Bupati Buton Selatan yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
  3. Pemberlakuan PPKM level 3 dan level 2 diperpanjang sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
  4. Bupati/wali kota se-Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
  5. Bupati/wali kota se-Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sultra dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing, dengan berpedoman pada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
  6. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3 Nasional di Kendari
Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten