Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria asal Konsel Diringkus Polisi Usai Tiduri Seorang Mahasiswi di Kendari

Pria asal Konsel Diringkus Polisi Usai Tiduri Seorang Mahasiswi di Kendari
Ilustrasi kekerasan sexual. Foto: Pixabay.

Kendari – Seorang pria warga Desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial MRK (22) ditangkap oleh Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi kesehatan di Kendari berinisial R (21).

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra dalam keterangan persnya pada Senin (21/6/2021) mengatakan, pelaku diciduk di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (19/6).

“Usai melakukan tindak asusila tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Amasara dan sempat buron selama dua bulan,” katanya.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra dalam konferensi pers pengungkapan pelaku.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra dalam konferensi pers pengungkapan pelaku. Foto: Istimewa.

Komang menjelaskan, perbuatan bejat itu bermula ketika korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, dengan alasan menemaninya untuk mengembalikan handphone di rumah orang tuanya.

“Saat dalam perjalanan, mobil mereka justru berhenti di sebuah hotel yang berada di bilangan Baruga. Di situ pelaku menyuruh korban turun dari mobil, namun permintaan tersebut ditolak. Naik pitam, pelaku langsung memukul korban dan terus memaksanya untuk turun dari mobil,” jelasnya.

Korban yang tidak tahan karena terus dipukuli, terpaksa menuruti permintaan pelaku dan turun dari mobil. Kemudian tersangka menyuruhnya masuk ke dalam hotel.

“Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan ditarik kembali ke dalam mobil. Sesampainya di mobil, pelaku membujuk korban masuk ke dalam hotel, hingga R pasrah dan menuruti pelaku,” bebernya.

Baca Juga:  Kemenag Sultra Salurkan 1.035 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Setiba mereka di dalam kamar, nafsu berahi tersangka tidak terbendung lagi. Ia langsung mengunci kamar dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Menolak ajakan tersebut, pelaku justru makin marah kemudian mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam akan memukulinya hingga korban ketakutan dan menuruti perbuatan bejat MRK.

“Korban tidak sempat berteriak karena ketakutan, dan hanya bisa pasrah sehingga pelaku sukses melakukan tindakan tidak terpuji itu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten