Pria Butur Aniaya Warga saat Pesta Joget Ditangkap, Pelaku Sempat Berusaha Kabur

Buton Utara – Seorang pria berinisial R (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap LM.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat acara joget lulo di Desa Langere, pada Selasa (17/6/2025) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Butur Iptu La Ode Muh. Farid membenarkan penangkapan itu. R diamankan oleh penyidik Polsek Bonegunu bersama Tim URC Satreskrim Polres Butur.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas,” kata Farid melalui keterangan resminya, Jumat (28/8).
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menemukan satu bilah pisau di bagian pinggang tersangka. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Farid menjelaskan, setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya pemeriksaan saksi, permintaan visum, penyelidikan, hingga gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8). Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap R sebanyak dua kali, namun tersangka tidak hadir.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian menerbitkan Perintah Penangkapan,” ujarnya.
R kini diamankan di Mapolres Butur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





