Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Ancam Sekuriti, Polisi Sita 2 Sajam
Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai mengancam seorang sekuriti. Saat ditangkap, polisi menyita 2 buah senjata tajam (sajam), Jumat (23/12/2023).
Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pria tersebut berinisial MR (42), warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
“Benar, satu orang kami amankan,” ujarnya, Minggu (24/12).
Sebelum ditangkap, lanjut Fitrayadi, MR datang di Kantor Pelni cabang Kendari membuka pintu pagar, mencoret-coret tembok dan mengancam salah satu sekuriti yang sedang berjaga.
Merasa terancam, pihak Kantor Pelni melaporkan pelaku di Mako Polresta Kendari. Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak dan saat itu juga langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Setelah digeledah, polisi menemukan dua unit sajam yang disimpan dalam tas. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada 2 unit sajam kami sita,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana (TP) Membawa, Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Ijin dari Pihak yang Berwenang.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.