Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel PT Telkomsel

Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Curi Kabel PT Telkomsel
Terduga pelaku berinisial DE (33) saat diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai diduga mencuri kabel PT Telkomsel di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (17/7/2026).

Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DE (33) yang diduga mencuri kabel PT Telkomsel di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan setelah Tim URC Buser 77 menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel di Jalan Damai.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Welliwanto.

Berdasarkan hasil interogasi, DE mengakui telah melakukan pencurian kabel PT Telkomsel di lokasi tersebut.

Welliwanto menjelaskan, pelaku awalnya berjalan kaki memasuki Jalan Damai. Saat melihat kabel yang menempel pada pagar tower jaringan Telkomsel, pelaku kemudian menarik kabel menggunakan kedua tangannya sebelum memotongnya menggunakan tang.

“Pelaku mengaku berencana menjual tembaga hasil curian tersebut seharga Rp120 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 ikat lipatan tembaga, 1 buah cutter, dan 1 buah tang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten