Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria di Kendari Setubuhi Pelajar SMP hingga 7 Kali, Pelaku Imingkan Uang Rp50 Ribu

Pria di Kendari Setubuhi Pelajar SMP hingga 7 Kali, Pelaku Imingkan Uang Rp50 Ribu
Pelaku pencabulan pelajar SMP di Kendari ditangkap Buser 77. Foto: Istimewa. (17/1/2023).

Kendari – Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bunga (13) disetubuhi oleh seorang pria inisial AR (52) sebanyak 7 kali. Saat beraksi, pelaku mengiming-imingkan uang sebesar Rp50 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, korban Bunga tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sedangkan pelaku AR tinggal di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Pencabulan pertama kali terjadi di rumah korban pada Senin (7/8/2022) lalu. Saat itu, pelaku mendatangi kediaman korban untuk bertemu orang tua Bunga. Tetapi, ibu korban tidak ada di rumah.

Saat itulah, ia membujuk korban agar berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu.

“Pelaku dan ibu korban satu kampung (luar Sultra). Sudah akrab dari dulu, hanya sering komunikasi dan sama-sama merantau di Kendari. Saat korban sendiri di rumah, pelaku ini justru menggauli korban,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (17/1).

Usai melakukan pencabulan pertama, pelaku pergi dan meninggalkan rumah tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah Bunga. Ketika korban sendiri dalam rumah, pelaku pun kembali membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.

“Korban digauli sampai 7 kali saat orang tuanya tidak ada di rumah,” tambahnya.

Baca Juga:  Ngusaba, Upacara Adat Masyarakat Bali di Baubau saat Padi Mulai Menguning

Kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit di bagian vital. Ibu korban pun membawa Bunga di salah satu puskesmas yang ada di Kota Kendari.

Saat dokter memeriksa kesehatan korban, ibu Bunga kaget sebab dokter mengaku ada masalah di bagian vital putri tercintanya. Saat itu juga, Bunga diinterogasi oleh ibu kandungnya.

“Di situ ketahuan, korban ini mengaku dan bercerita bahwa sering disetubuhi oleh pelaku,” bebernya.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu Bunga melaporkan pelaku di Polresta Kendari. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Buser 77 langsung diturunkan untuk menangkap pelaku.

Walhasil, pelaku AR berhasil ditangkap di Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (17/1) sekira pukul 14.00 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten