Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria di Muna Diringkus Polisi Usai Aniaya Kepala SDN Menggunakan Parang

Pria di Muna Diringkus Polisi Usai Aniaya Kepala SDN Menggunakan Parang
Jajaran Polres Muna saat menggelar press conference kasus penganiayaan terhadap Kepala SDN 12 Sawerigadi. Foto: Istimewa.

Muna – Seorang pria berinisial AS (31) diringkus Polres Muna gara-gara melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap Kepala SDN 12 Sawerigadi berinisial LOS (60).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di kawasan persawahan yang ada di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna, Minggu (27/10/2024).

“Pelaku menganiaya korban dengan cara mengayunkan parang mengenai kepala dan pelipis korban,” katanya, Selasa (29/10).

Aksi penganiayaan ini bermula saat pelaku pergi di sawah untuk mengambil padi. Tiba-tiba ia melihat motor korban yang diparkir di depan sawah milik orang tua pelaku. Saat itu juga, pelaku menduga bahwa korban telah menyerobot lahan orang tuanya. Pelaku pun memanggil korban untuk menanyakan perihal dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Saat dipanggil, korban tidak menghiraukan pelaku. Bahkan, korban memilih pergi di belakang pondok-pondok dan mengambil sebuah balok,” tambahnya.

Selanjutnya, korban langsung menghampiri pelaku dan menyerang pelaku menggunakan balok tersebut. Tetapi, pelaku menghindar dan menangkis pukulan balok tersebut.

Tidak sampai di situ, korban kembali menyerang pelaku menggunakan balok yang dipegang. Saat itu, pelaku yang sedang memegang parang langsung melakukan perlawanan dan mengayunkan parang tersebut mengenai kepala dan pelipis korban.

Baca Juga:  Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Amankan Puluhan Saset Sabu

“Setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri di Polres Muna dan mengakui semua perbuatannya. Sedangkan korban dibawa ke puskesmas terdekat,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau paling lama 5 tahun penjara.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten