Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria Ini Edarkan Narkoba di Konawe, Diduga Suruhan Napi Lapas Kendari

Pria Ini Edarkan Narkoba di Konawe, Diduga Suruhan Napi Lapas Kendari
Barang bukti sabu dari tersangka RS, temuan dari pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan narkotika. Foto: Istimewa. (18/2/2021).

Kendari – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial RS (35) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 53,65 gram.

Pria tersebut mengaku terlibat dalam peredaran jual beli sabu tersebut, dari suruhan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Kendari, berinisial HN (30) dengan cara berkomunikasi melalui telepon seluler.

Dari dalam Lapas, HN diduga memerintahkan RS untuk memperjualbelikan sabu di wilayah Kabupaten Konawe atau kota Unaaha yang telah berlangsung selama setahun terakhir, selain sebagai pengedar RS juga terbukti sebagai pengguna dari hasil tes urine.

‘’Totalnya ada 33 saset berisi narkotiba jenis sabu ditemukan dalam dompet dan sebuah dus handphone milik tersangka,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, Kamis (18/2/2021).

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Lapas terkait pengakuan tersangka RS, seluruh barang bawaan dan kamar yang ditepati terduga napi HN lalu digeledah. Hasilnya satu unit handphone merek Nokia ditemukan petugas.

Kepala Lapas Kelas 2 A Kendari, Abdul Samad, membenarkan kejadian tersebut dan langsung memindahkan HN ke sel tahanan khusus selama 2 X 6 hari. Sementara untuk keterlibatan HN masih menunggu penyelidikan dari Polres Kendari.

Baca Juga:  Gunakan Kursi Roda, Mantan Wali Kota Kendari Dilarikan ke UGD saat Jalani Sidang Kasus Korupsi PT MUI

Handphone itu sudah pasti disendupkan, dan yang bersangkutan sudah kami pindahkan ke sell khusus,” kata Samad.

Ia juga menjelaskan, apabila warga binaannya tersebut terbukti terlibat maka proses hukum akan tetap berjalan, HN sendiri telah mejalani hukuman penjara selama dua tahun sejak 2019 lalu atas kasus yang sama

“Kalau terbukti akan kembali disidang dan menjalani dua putusan, HN saat ini pidananya 10 tahun mulai dijalani sejak 2019, kasusnya sama,” ungkapnya.

Tersangka RS sendiri dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten