Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Kendari Ditangkap Usai Curi Kabel Listrik di Kampus Lama UHO

Pria Kendari Ditangkap Usai Curi Kabel Listrik di Kampus Lama UHO
Seorang pria berinisial F alias O (35) ditangkap aparat Polsek Kemaraya usai diduga mencuri kabel instalasi listrik di kampus lama Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari. Foto: Istimewa. (19/6/2026).

Kendari – Seorang pria berinisial F alias O (35) ditangkap aparat Polsek Kemaraya usai diduga mencuri kabel instalasi listrik di kampus lama Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/6/2026).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi di gedung Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (FHIL), yang berada di kampus lama UHO, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

“Pelaku kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Busran, Senin (22/6).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gedung secara diam-diam melalui jendela belakang. Setelah berhasil masuk, ia kemudian melihat instalasi kabel listrik yang terhubung dengan panel listrik di dalam bangunan tersebut.

Selanjutnya, pelaku memotong kabel-kabel instalasi menggunakan alat yang telah dibawanya, lalu mengumpulkannya di lantai dan memotongnya menjadi beberapa bagian dengan ukuran sekitar 1,5 meter.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, seorang warga menerima informasi dari ketua RT setempat bahwa ada seorang pria yang diduga mencuri kabel di gedung kampus lama dan telah diamankan warga di sekitar sekretariat masjid kampus.

Setelah menerima informasi itu, warga kemudian menuju lokasi dan menerima sejumlah barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku sebelum laporan resmi dibuat ke Polsek Kemaraya.

Busran menjelaskan, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Jumat (19/6).

“Selanjutnya tersangka dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tang, 1 obeng bunga, 1 senter kecil, 19 potongan kabel instalasi listrik masing-masing sepanjang sekitar 1,5 meter, serta 2 potongan kabel ukuran kecil.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten