Prof B Tak Ditahan, Pengacara Korban Pelecehan Keberatan dan Sebut Sakit Tersangka Dibuat-buat

Kendari – Pengacara mahasiswi korban pelecehan seksual inisial R (20), Mansur tak terima dan merasa keberatan atas penangguhan yang diberikan kepada Prof B. Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (23/8/2022) oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu tidak ditahan.
Mansur menilai, alasan sakit itu mengada-ada atau hanya dibuat-buat. Menurutnya, jika penangguhan penanganan dengan alasan kesehatan harus ada menyertakan surat keterangan sakit dari dokter, bukan sekadar ucap bibir belaka. Terlebih lagi, alasan penangguhan itu berdalih bahwa kesehatan tersangka sedang tidak baik-baik.
“Misalnya keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara. Dia (Prof B) harus menderita sakit berat sehingga polisi memberikan penangguhan penahanan,” ujar Mansur kepada awak media, Jumat (26/8).
Jika dilihat kembali, lanjut Mansur, selama proses hukum kasus dugaan pelecehan ini mulai dari pemeriksaan saksi, penyelidikan atas dasar aduan hingga penyidikan sang guru besar itu tidak pernah sakit.
“Tapi kenapa Prof B tiba-tiba sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu kan aneh, dan terkesan mengada-ada,” lanjut Mansur.
Alasan psikologis juga menjadi penyebab Mansur menolak penangguhan penahanan terhadap Prof B. Bagaimana tidak, dosen yang dikukuhkan sebagai guru besar pada 2005 ini memiliki relasi kuasa terhadap korban dan para saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian.
Bahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Prof B masih dibolehkan mengajar para mahasiswa yang beberapa di antaranya merupakan korbannya.
“Karena tidak ditahan, Prof B masih bisa bertemu dengan para korban. Hal itu bisa menimbulkan trauma serta ketidaknyamanan,” jelasnya.
Dengan alasan-alasan tersebut, Mansur meminta agar Polresta Kendari mengambil langkah tegas untuk segera menahan tersangka.
“Apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kami melihat polisi terlalu subjektif dan tidak sensitif terhadap korban,” pungkas Mansur.





